Beranda | Artikel
Sebab-Sebab Yang Mendatangkan Keringanan dalam Syariat
Senin, 6 Agustus 2018

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Sebab-Sebab Yang Mendatangkan Keringanan dalam Syariat merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz DR. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. dalam pembahasan Kitab Qawaa’idul Fiqhiyyah (Mukadimah Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fikih Islam) karya Ustadz Ahmad Sabiq Bin Abdul Lathif Abu Yusuf. Kajian ini disampaikan pada 10 Dzul Qa’idah 1439 H / 23 Juli 2018 M.

Status Program Kajian Kaidah Fikih

Status program kajian Kaidah Fikih: AKTIF. Mari simak program kajian ilmiah ini di Radio Rodja 756AM dan Rodja TV setiap Senin pagi, pukul 05:30 - 07:00 WIB.

Download kajian sebelumnya: Penerapan Kaidah Keyakinan Tidak Bisa Dihilangkan Dengan Keraguan

Kajian Islam Ilmiah Tentang Sebab-Sebab Yang Mendatangkan Keringanan dalam Syariat – Kaidah Fikih

Pembahasan ini ditulis dan dibahas oleh para ulama dengan metode Istiqra‘ yaitu penelitian yang menyeluruh dari dalil-dalil dalam syariat Islam. Dan pembahasan ini disimpulkan oleh para ulama dengan metode ini. Adapun sebab-sebab yang mendatangkan keringanan dalam syariat adalah:

1. Safar / Perjalanan Jauh

Perjalanan jauh akan mendatangkan keringanan bagi seseorang. Sehingga wajar apabila syariat Islam menggantungkan kemudahan dengan safar ini. Maka dari itu syariat Islam tidak mensyariatkan puasa bagi orang yang safar. Puasa Ramadhan menjadi tidak wajib bagi orang yang sedang safar. Sehingga dia boleh tidak berpuasa ketika sedang safar namun dia harus mengqadha. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah[2]: 184)

Ini menunjukkan apabila seseorang sedang safar, dia boleh tidak berpuasa. Seseorang yang sedang safar juga, dia boleh mengqashar shalat yang berjumlah empat rekaat. Ini juga merupakan keringanan yang dikaitkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dengan sebab safar atau perjalanan jauh. Sehingga seorang yang mengadakan perjalanan jauh, dia boleh mengqashar shalat dzuhurnya menjadi dua rekaat, shalat asyarnya menjadi dua rekaat, shalat isya’nya menjadi dua rekaat. Hal ini karena memang biasanya orang yang safar akan mengalami keadaan yang memberatkan dia.

Ketika sedang safar, seseorang juga diberikan keringanan untuk menjama’ atau mengumpulkan shalat yang asalnya harus dilakukan didua waktu, ketika safar boleh dilakukan menjadi satu waktu. Misalnya mengumpulkan shalat dzuhur dengan shalat asyar baik diwaktu dzuhur ataupun diwaktu ashar. Kalau diwaktu dzuhur dinamakan jama’ taqdim, kalau diwaktu asyar namanya adalah jama’ takhir. Maghrib juga boleh dijama’ dengan isya’ ketika seseorang sedang melakukan safar dan dia butuh untuk mengumpulkan dua shalat tersebut.

Dan harus diketahui bahwa cara mengumpulkan shalat apa saja yang bisa dikumpulkan harus sesuai dengan dalil. Maka dari itu yang bisa dikumpulkan hanya empat shalat saja. Dan itupun harus diantara dua shalat. Misalnya dzuhur dengan asyar dan maghrib dengan isya’. Kita tidak bisa mengumpulkan asyar dengan maghrib. Cara mengumpulkan shalat tersebut sudah ditentukan oleh syariat.

Misalnya dalam safar juga, seseorang menjadi tidak wajib untuk shalat jum’at. Ini juga keringanan yang diberikan oleh syariat ketika seseorang sedang safar.

Ketika sedang safar, seseorang juga tidak diwajibkan untuk shalat berjamaah di masjid ketika mendengar adzan.

2. Sakit

Sakit disini bukan sakit secara mutlak. Tentunya sakit yang menjadikan seseorang berat melakukan syariat Islam seperti sakit yang menjadikan seseorang berat dalam melakukan ibadah puasa. Ini akan menjadikan orang tersebut tidak diwajibkan puasa ketika sakitnya walaupun dia harus mengqadhanya saat dia sudah sembuh dari sakitnya.

Sakit juga bisa menjadikan seseorang boleh menjama’ shalat. Kalau seseorang sangat berat melakukan shalat disetiap waktunya saat dia sedang sakit, maka saat itu dia boleh menjama’ shalatnya. Namum yang boleh diperhatikan disini dia tidak boleh mangqashar shalatnya. Karena mengqashar khusus bagi mereka yang safar.

Adapun menjama’ bukan khusus bagi mereka yang safar. Tapi ketika dibutuhkan, maka kita bisa menjama’ shalat. Dan orang yang sakit, pada keadaan-keadaan tertentu sangat membutuhkan untuk mengumpulkan shalatnya. Apalagi orang-orang yang sakitnya sangat parah dan dia sulit mencari orang yang misalnya mewudhukan dia, sulit mencari orang yang selalu bersama dia. Tentu keadaan-keadaan seperti ini bisa menjama’ shalatnya.

Apalagi sebab-sebab yang mendatangkan keringanan dalam syariat?

Simak Penjelasan Lengkapnya dan Download mp3 Ceramah Agama Islam Tentang Sebab-Sebab Yang Mendatangkan Keringanan dalam Syariat – Kaidah Fikih


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/44443-sebab-sebab-yang-mendatangkan-keringanan-dalam-syariat/